Webinar Sosialisasi Pedoman dan Sistem Akuntansi Pesantren Indonesia (SANTRI)

Webinar

Sosialisasi Pedoman dan Sistem Akuntansi

Pesantren Indonesia (SANTRI)

 

Bertepatan pada tanggal 12-13 Oktober 2021 yang lalu, Bank Indonesia yang bekerja sama dengan IAI(Ikatan Akuntan Indonesia) serta Kementerian Agama Republik Indonesia mengadakan webinar Sosialisasi Pedoman dan Sistem Akuntansi Pesantren Indonesia, atau yang disingkat dengan SANTRI. Kegiatan ini dilakukan secara virtual melalui zoom meeting, dan dihadiri oleh puluan pengasuh pondok pesantren dari seluruh penjuru negeri.

Tepat pada pukul 09.00 WIB, acara webinar ini dimulai dengan pembukaan oleh MC dan dilanjutkan dengan doa pembuka oleh ustadz Sunarto, lalu dilanjutkan sambutan-sambutan. Sambutan pertama disampaikan oleh Bapak Prof.Mardiasmo selaku ketua dewan pengurus nasional IAI, lalu dilanjut dengan sambutan yang kedua oleh Bapak H. Waryono Abdul Ghofur selaku Direktur Pendidikan Diniyah Kementerian Agama RI. Kemudian ada ibu Dr. Hj Anis Byarwati, S.Ag., M.Si selaku anggota komisi XI DPR RI, dan sambutan yang terakhir disampaikan oleh Bpak Bambang Himawan selaku Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia.  

Sebelum menuju ke acara inti webinar ini, terdapat penyampaian testimoni oleh salah satu pengasuh pondok pesantren binaan Bank Indonesia, yakni diwakilkan oleh KH.Kholil Nafis, Lc., Ph.D. selaku Ketua Gerakan Pesantren Indonesia (GAPI) sekaligus pengasuh pondok pesantren Cindekia Amanah dan Dr. H. Anas Al Hifni, M.Si atau yang akrab disapa dengan  panggilan Gus Anas. Beliau merupakan Direktur Koperasi Syariah Sarekat Bisnis Pesantren (KSBP) Jawa Timur, serta pengasuh pondok pesantren  Sunan Drajat Lamongan, Jawa Timur.

Setelah penyampaian testimoni tersebut, dilanjutkan pada acara inti dari webinar ini, yakni penyampaian materi oleh Bapak M Jusuf Wibisana selaku Ketua KASy IAI dan Partner PwC. Dalam sesi ini, Bapak M Jusuf Wibisana di pandu oleh moderator, yakni Bapak Sigit Pranomo, selaku anggota KASy IAI. Dalam sesi materi ini, Bapak M Jusuf Wibisana menjelaskan dasar sebagai praktisi dan auditor sesuai dengan QS. Al-Baqarah ayat 282, selain ayat ini merupakan ayat terpanjang dalam Al-Quran, ayat ini juga menjelaskan prihal perintah Allah untuk mencatat transaksi diluar kewajiban beserta orang yang menyaksikan atau yang mendiktikan utang atau transaksi tersebut. Dan Allah dalam ayat ini melarang kita untuk mengurangi sedikitpun nominal dalam kegiatan transaksi apapun. Dalam sesi ini, beliau juga menyampaikan salah satu kendala dalam pencatatan transaksi yakni kurang terbukanya manejemen secara keseluruhan, sehingga sangat memperlambat proses dalam pengauditan. Selain dari menejemen, tetapi ada juga tipe-tipe auditor yang kurang terbuka. Dan hal tersebut pastinya dilarang dalam Al-Quran, “Apabila ada yang seperti itu meyulitkan salah satu pihak, maka dia berdosa”.

Dari landasan Al-Qur’an yang telah dijelaskan sebelumnya, maka tidak tertinggal pula pondok pesantren yang memiliki manajemen khusus dan berkewajiban untuk mencatat transaksi apapun yang terjadi. Dan hal tersebut bisa diniatkan menjadi sebuah ibadah, sehingga keberkahan selalu meliputi kita. Walaupun dalam konteks pendirian dan pembangunan pondok pesantren sebagian besar merupakan hasil dari dana pribadi Sang Kyai ataupun para pengasuh, tetapi hal tersebut juga wajib dicatat transaksinya. Oleh karena itu, disinilah kesempatan yang dimanfaatkan oleh Bank Indonesia dan IAI untuk memfasilitasi serta membantu pembukuan transaksi oleh pondok pesantren ini.

Tujuan pelaporan keuangan atau pembukuan transaksi di pondok pesantren adalah, sebagai  pengambilan keputusan oleh pengurus, bentuk pertanggungjawaban amanah umat, serta sebagai sarana maqashid asy-syari'ah. Dan sebelum membuat laporan keuangan atau pembukuan transaksi di pondok ada beberapa langkah yang harus diterapkan. Yang pertama adalah komitmen kuat dari pimpinan tertinggi pesantren, yang kedua adalah pemisahan aset pesantren dengan aset non-pesantren, dan yang terakhir adalah Decited-personal (basic knowledge). Setelah itu, barulah menuju tahapan proses untuk pembukuan transaksi di pondok pesantren, seperti berikut: 1) pemetaan proses dan kegiatan pesantren. 2)kebijakan akuntansi dan daftar akun (Chart of account). 3)Penyusunan neraca awal. 4) Penyusunan laporan keuangan tahunan.

Pada hari kedua, materi pertama disampaikan oleh beberapa Narasumber. Narasumber, pertama adalah Bapak Yakub, Direktur Sertifikasi dan Pengembangan Kompetensi IAI. Beliau memberikan materi berupa overview pedoman akuntansi pesantren. Lalu materi kedua disampaikan oleh Fory Imam Prasetyo yang juga merupakan project manager aplikasi SANTRI. Disini bapak Fory memberikan materi mengenai overview aplikasi SANTRI, yang merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan gamatechno. Setelah sesi narasumber menyampaikan materi, acara dilanjutkan dengan testimoni oleh tim pendamping yang salah satunya disampaikan oleh Bapak Noven Suprayogi. Beliau yang juga merupakan ketua Lembaga Pengembangan Ekonomi Islam (LPEI) FEB UNAIR ini menyatakan bahwa setidaknya ada 3 keuggulan dari aplikasi SANTRI. Pertama aplikasi dapat disesaikan dengan kebutuhan dan kondisi setiap pondok pesantren yang menggunakan. Kedua, mendorong perbaikan tata kelola keuangan pondok pesantren. Dan yang terakhir adalah mendorong pesantren untuk dapat menyusun laporan keuangan terkonsolidasi yang dapat menggambarkan kondisi keuangan pondok pesantren. 

 

Hits 859