Wake Up Wakaf 2021
7 Oktober 2021
Webinar ini diadakan oleh Dompet Dhuafa pada 7 Oktober 2021 dengan pembahasan Hijrah & Kebangkitan Ekonomi Berbasis Wakaf. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Hendri Saparini selaku Bendahara Yayasan Dompet Dhuafa, yang membahas sekilas tentang perekonomian saat ini dan potensi dari wakaf.
Acara dilanjutkan dengan materi dari Prof. Dr. Raditya yang membahas hijrah ekonomi berbasis wakaf. Dijelaskan oleh beliau bahwa ruang lingkup wakaf sangat luas seperti infrastruktur, pangan, pendidikan, energi, dan kesehatan. Jika lahan pertanian dan kebutuhan operasional dipenuhi oleh wakaf. Maka pembiayaan akan lebih rendah sehingga petani diuntungkan. Dijelaskan pula potensi wakaf dalam wilayah universitas, menurut beliau akan luar biasa jika setiap universitas memiliki lembaga wakaf yang dananya dapat dikelola untuk berbagai kebutuhan seperti sarana prasarana, beasiswa, gaji pegawai dan lain-lain. Dijelaskan juga potensi wakaf pada sektor healthcare, energi, dan crowdfunding.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Dr. Ahmad Juwaini yang membahas optimalisasi pengembangan wakaf untuk mendukung pembangunan ekonom nasional. Diawali dengan penjelasan berbagai model wakaf di dunia. Ada yang terpusat pada masyarakat, ada yang diserahkan pada pemerintah daerah, ada yang terpusat pada satu organisasi, dan ada yang sistem wakaf telah dihilangkan dari peraturan negara tetapi aset-aset wakaf masih ada di negara tersebut. Dijelaskan beliau bahwasannya wakaf mengandung dimensi sosial dan komersil. Dimensi sosial yaitu ketika penyaluran dari wakif dan hasil maukuf ‘alaih. Namun, di dalam pengelolaan wakaf sebenarnya secara komersil.
Dijelaskan juga isu-isu tentang pengelolaan wakaf di Indonesia dari awareness, R&D dan teknologi, Regulasi dan kelembagaan, hingga sumber daya manusia. Kemudian dijelaskan perkembangan wakaf di Indonesia masih banyak yang tidak aktif. Jadi ada lahan wakaf yang saat ini belum dimanfaatkan dengan baik. Menurut beliau yang dibutuhkan adalah kreativitas dalam penggunaan lahan wakaf. Dan untuk mengembangkan kreativitas ini dibutuhkan lembaga penjamin wakaf sebagai ekosistem penunjang. Masih membahas tentang ekosistem pengembangan wakaf dijelaskan ada empat masalah yang ingin diselesaikan yaitu literasi dan edukasi, tata kelola nazir, Digitalisasi, dan optimalisasi pengelolaan.
Pemateri terakhir yaitu Risyad Tri Setiaputra yang menjelaskan fintech syariah sebagai pendorong ekonomi syariah di dunia. Diawali dengan indeks ekonomi islam global di mana Indonesia terdapat di peringkat 4 di bawah Malaysia, Saudi Arabia, dan UAE. Membahas tentang potensi pasar fintech islam di Indonesia, Indonesia memiliki potensi sebesar $2.9 Miliar. Dijelaskan tentang competitive advantage Indonesia, dibandingkan dengan negara-negara timur tengah PDB Indonesia masih di bawah negara-negara timur tengah. Namun, dari segi adopsi produk keuangan syariah, Indonesia mengungguli negara-negara timur tengah.
Dijelaskan mengapa Malaysia menempati urutan pertama dalam indeks keuangan islam global. Hal ini dikarenakan kontribusi pemerintah atau regulator sangat kuat. Sedangkan Indonesia memasuki lima besar dikarenakan memiliki populasi muslim terbesar dan memiliki inovasi fintech syariah yang maju. -mmr